LANGKAH KEBIJAKAN
BIDANG PEMERINTAHAN
Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemrintahan desa melalui penciptaan
Kinerja yang baik dan berintegritas
Membuat dan mengevaluasi segala bentuk peraturan peraturan desa yang beroreantasi
Terahadap kwalitas pelayanan masyarakat .
Melakukan pembinaan terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat .
penataan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa khusus RT/RW
Melaksanakan kegiatan –kegiatan pemerintahan termasuk di dalamnya kegiatan yang di
Danai oleh pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat .
BIDANG PEMBANGUNAN
Meningkatkan kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan
Hidup yang sehat alami dan lestari
Melaksanakan pembangunan infrastruktur /sarana prasarana dasar sebagai penunjang
Kegiatan sosial ekonomi masyarakat .
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian
Masyarakat
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Menurunkan angka kematian ibu dan anak
Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu
Mengintensifkan pemberantasan buta aksara dengan membuka pusat kegiatan belajar
Masyarakat (PKBM) di tingkat desa
Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan,perpustakaan desa
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Memperluas peluang kerja pada sektor –sektor industri yang ada ,serta meningkatkan
Produktifitas masyarakat seperti peternakan, perikanan,industri kecil dan rumahtangga,serta
Usaha usaha lainnya yang potensial utk meningkatkan pendapatan ekonomi masayrakat
Membuka seluas luas nya kemitraan dengan pihak ke tiga dalam upaya meningkatkan ekonomi Masyarakat.
peningkatan investasi ekonomi desa melalui BUMDES
Memberdayakan kelompok –kelompok masyarakat secara berkelanjutan sehingga masyarakat Lebih berdaya untuk meraih kemandirian
KEPALA DESA KEMBANGKUNING
M. MASUDINLANGKAH KEBIJAKAN
BIDANG PEMERINTAHAN
Penataan ulang kelembagaan dan aparatur pemrintahan desa melalui penciptaan
Kinerja yang baik dan berintegritas
Membuat dan mengevaluasi segala bentuk peraturan peraturan desa yang beroreantasi
Terahadap kwalitas pelayanan masyarakat .
Melakukan pembinaan terhadap aparatur desa dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat .
penataan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa khusus RT/RW
Melaksanakan kegiatan –kegiatan pemerintahan termasuk di dalamnya kegiatan yang di
Danai oleh pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat .
BIDANG PEMBANGUNAN
Meningkatkan kualitas infrastruktur desa yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan
Hidup yang sehat alami dan lestari
Melaksanakan pembangunan infrastruktur /sarana prasarana dasar sebagai penunjang
Kegiatan sosial ekonomi masyarakat .
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan perekonomian
Masyarakat
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Menurunkan angka kematian ibu dan anak
Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan balita melalui revitalisasi posyandu
Mengintensifkan pemberantasan buta aksara dengan membuka pusat kegiatan belajar
Masyarakat (PKBM) di tingkat desa
Melakukan rintisan pembentukan taman bacaan,perpustakaan desa
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Memperluas peluang kerja pada sektor –sektor industri yang ada ,serta meningkatkan
Produktifitas masyarakat seperti peternakan, perikanan,industri kecil dan rumahtangga,serta
Usaha usaha lainnya yang potensial utk meningkatkan pendapatan ekonomi masayrakat
Membuka seluas luas nya kemitraan dengan pihak ke tiga dalam upaya meningkatkan ekonomi Masyarakat.
peningkatan investasi ekonomi desa melalui BUMDES
Memberdayakan kelompok –kelompok masyarakat secara berkelanjutan sehingga masyarakat Lebih berdaya untuk meraih kemandirian